Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Dilengkapi Upaya Pelestariannya
kerusakan lingkungan bisa terjadi karena alami atau karena pengaruh aktivitas manusia. Terjadinya kerusakan tersebut maka diperlukan upaya pelestarian
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
Pencemaran air dapat disebabkan oleh limbah rumah tangga, limbah pabirh, dan pertanian.
- Pencemaran udara
Pencemaran udara biasanya terjadi karena banyaknya asap di atmosfer yang berasal dari kendaraan bermotor, pabrik dan kebakaran hutan.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkungan hidup adalah upaya melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan yang berdampak negatif agar tetap mampu menfukung kehidupan manusia dan dan makhluk hidup lainnya.
Berikut beberapa upaya pelestarian lingkungan hidup
1. Bidang Kehutanan
- Melakukan reboisasi hutan pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul.
- Penebangan pohon dan penenaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
- Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar dan memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar.
2. Bidang Pertanian
- Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pola pertanian yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan dll.
- Pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak pedator (binatang pemakan) hama tanaman.
3. Bidang Industri
- Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai, seperti kertas, plastik, alumunium, besi, dll.
- Mengembangkan teknologi yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan.
- Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (karbon monoksida) dan CO2 (karbon dioksida).
4. Bidang Perairan
- Melarang keras pembuangan luimbah rumah tangga, sampah-sampah dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut.
- Melarang pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan.
- Membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan di sungai atau laut.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)