Kementerian PPPA Ingatkan Kesiapan Sekolah Jelang PTM 100 Persen
Erni mengingatkan soal capaian vaksinasi COVID-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pesan berkaitan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka tahun 2022.
Yaitu dengan menargetkan pembelajaran tatap muka dilakukan 100 persen, memasuki tahun ajaran baru.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni mengatakan pada prinsipnya Kemen PPPA menyambut gembira kebijakan PTM 100 persen.
Namun dia mengingatkan kesiapan sekolah akan prinsip penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
"Kami sangat berharap pelaksanaan pembelajaran tatap muka 100 persen dapat dilakukan dengan tetap menjamin protokol kesehatan," ujar Erni dalam pernyataannya, Selasa (11/1/2022).
Erni mengingatkan soal capaian vaksinasi COVID-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan ini didasarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Baca juga: Omicron Kian Mengganas, Disdik DKI Belum akan Evaluasi Hentikan PTM 100 Persen
Daerah juga perlu melakukan pemetaan sekolah berdasarkan zona covid-19 dan pemetaan satuan pendidikan, guru dan murid terkait kesiapan PTM dengan melakukan assessment.
Assesment untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM 100 persen secara penuh pada aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan kesiapan sekolah melakukan PTM 100 persen secara penuh baik di rumah maupun tatap muka terbatas.
"Ada 2 hal utama yang menjadi pertimbangan kami yaitu pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19. Ini harus menjadi dasar," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyusun regulasi yang dilengkapi dengan buku saku.
Sehingga perlu peran bersama untuk memahami regulasi tersebut sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan dengan baik.
Orang tua juga diperbolehkan memilih untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh jika dirasa orang tua belum siap untuk melakukan PTM 100 persen secara penuh bagi anaknya.
"Kami KemenPPPA selalu menekankan bahwa pelaksanaan PTM tidak boleh mengabaikan 5 SIAP ini terlebih saat PTM penuh," kata Erni.
“Yaitu melihat jumlah kasus Covid-19 yang semakin menurun, kesiapan anak dalam menerapkan protokol kesehatan, kesiapan keluarga dalam mendukung dan mempersiapkan anak PTM, siap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan PTM, dan siap sarana dan prasarananya," jelas Erni.