Mengenal Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara dalam Pemerintahan di Indonesia
Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sistem pemerintahan di Indonesia terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ketiga lembaga tersebut bersatu untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah disepakati dan akhirnya tercapai.
Dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI, tujuan-tujuan tersebut adalah sebuah wujud demokrasi yang dianut oleh sistem pemerintahan Indonesia.
Baca juga: Mengenal Konektivitas Antar Ruang dan Waktu, Simak Penjelasannya
Baca juga: Mengenal Pengolahan dan Proses Produksi Kerajinan Bahan Serat: Menenun, Menjahit, dan Mengikat
Wujud dari demokrasi tersebut antara lain:
- Adanya lembaga perwakilan rakyat.
- Penetapan jangka waktu perwakilan rakyat melalui pemilu.
- Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara tujuan pembentukan negara Indonesia tertuang dalam UUD 1945 alinea keempat yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadian sosial.
Tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas akhirnya dicapai dengan cara membentuk sebuah lembaga negara.
Apabila merunut dari UUD 1945 lembaga-lembaga dalam sistem pemerintah Indonesia adalah:
- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
- Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Yudikatif: Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY)
Lembaga-lembaga di atas memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda dan berikut adalah penjelasannya.
1. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden adalah bagian dari lembaga eksekutif dengan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama berdasarkan UUD 1945 pasal 7.
Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.
Namun, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.
- Melakukan korupsi.
- Melakukan penyuapan.
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- Melakukan penyuapan.
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.
Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.
Sementara tugas dan wewenang DPR adalah:
- Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
- DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
- DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- DPR mengajukan rancangan undang-undang.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu dan berjumlah empat orang.
Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945 yaitu:
- Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama serta menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK adalah bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pemerintah.
Berikut kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK yaitu:
- Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.
- Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
- Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang tertinggi di Indonesia sedangkan susunan dalam strukturnya telah tertuan dalam UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No.14 tahun 1985
Berikut adalah susunan Mahkamah Agung :
- Pimpinan yang terdiri dari ketua dan dua wakil ketua.
- Hakim anggota
- Panitera
- Sekretaris
Sedangkan wewenangnya adalah:
a. Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.
b. Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainya.
c. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada seluruh pengadilan di Indonesia.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan hakim konstitusi yang mana tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden.
Sedangkan wewenang dari MK adalah:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil pemilu.
- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4).
Sementara itu memiliki wewenang yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait materi sekolah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.