Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 100 101 102 103 104 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 3

Berikut ini kunci jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 5 SD halaman 100 101 102 103 104 Subtema 2 Pembelajaran 3: Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 100 101 102 103 104 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 3
Freepik
ilustrasi Belajar dari Rumah 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban Buku Tematik Tema 6 Kelas 5 SD/MI Subtema 2 Pembelajaran 3 halaman 100, 101, 102, 103, dan 104.

Kunci jawaban di artikel ini hanya berfungsi sebagai pembanding jawaban dari orang tua maupun anak terhadap materi yang telah dipelajari sebelumnya.

Kunci jawaban ini berdasarkan soal terbuka dan merupakan jawaban opsional.

Sebaiknya, orang tua dan anak membaca terlebih dahulu setiap soal dan mencoba mengerjakan terlebih dahulu.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 53 54 55 58 59 Pembelajaran 1 Subtema 2

Bacaan Halaman 100 - 101

Ayo Membaca

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Berita Rekomendasi

Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan Ada hak, maka di sana juga ada kewajiban. Sebagai
warga Negara Republik Indonesia, hak dan kewajiban warga negaranya diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang termasuk dalam hak warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) antara lain adalah sebagai berikut.

1. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

3. Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).

4. Setiap warga Negara berhak untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28).

5. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29
ayat 2).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas