Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Kemdikbud pertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 dan gelar PTM Terbatas 50 persen untuk Daerah PPKM Level 2. Kemdikbud lakukan diskresi SKB 4 Menteri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan PTM Terbatas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemdikbud mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini.
Sehingga, Pemerintah melalui SE Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022, melakukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang penyelenggaraan PTM Terbatas.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin mengenai pembelajaran tatap muka.
Disebutkan, pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, untuk daerah PPKM level 2.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, 99 Sekolah di Jakarta Masih Ditutup Sementara
Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
PTM Terbatas pada satuan pendidikan dapat dihentikan sementara, sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Dalam kebijakan PTM Terbatas, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Kemdikbud Ristek meminta Pemerintah Daerah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada setiap sekolah.
Monitoring terhadap kepatuhan warga sekolah menerapkan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Selain itu, Kemdikbud Ristek mengimbau untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
PTM Terbatas dapat dihentikan sementara jika terdapat hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, P2G Minta Kepala Daerah Tak Paksakan PTM 100 Persen
Baca juga: Temuan 222 Kasus Positif di 190 Sekolah, Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Sekolah, Ini Alasannya
Ketentuan PTM Terbatas
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.TP., M.Si., menyebutkan, orang tua atau wali dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya.
Menurut keterangan dalam laman Kemdikbud, satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi admnistratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Terkait aturan PTM Terbatas, dalam SKB 4 Menteri 2022 mengalami beberapa perubahan.
PTM Terbatas dapat dihentikan sementara selama sekurang-kurangnya 14x24 jam (2 minggu) jika terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku jika angka positivity rate hasil ACF di atas lima persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.
Kemudian, jika setelah dilakukan survailans ternyata bukan berasal dari klaster PTM Terbatas atau angka positivity di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam (5 hari).
Lebih lanjut dalam SKB 4 Menteri 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi.
Adapun pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan juga dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.
Pihak sekolah dan Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas PTM Terbatas dan melaporkan semua kasus konfirmasi serta kontak erat Covid-19.
“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19 dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.
Setiap sekolah wajib menggunakan teknologi untuk memantau evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PTM Terbatas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.