Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Kemdikbud pertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 dan gelar PTM Terbatas 50 persen untuk Daerah PPKM Level 2. Kemdikbud lakukan diskresi SKB 4 Menteri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan PTM Terbatas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemdikbud mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini.
Sehingga, Pemerintah melalui SE Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022, melakukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang penyelenggaraan PTM Terbatas.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin mengenai pembelajaran tatap muka.
Disebutkan, pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, untuk daerah PPKM level 2.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, 99 Sekolah di Jakarta Masih Ditutup Sementara
Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
PTM Terbatas pada satuan pendidikan dapat dihentikan sementara, sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Dalam kebijakan PTM Terbatas, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Kemdikbud Ristek meminta Pemerintah Daerah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada setiap sekolah.
Monitoring terhadap kepatuhan warga sekolah menerapkan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Selain itu, Kemdikbud Ristek mengimbau untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
PTM Terbatas dapat dihentikan sementara jika terdapat hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, P2G Minta Kepala Daerah Tak Paksakan PTM 100 Persen
Baca juga: Temuan 222 Kasus Positif di 190 Sekolah, Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Sekolah, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.