Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Kemdikbud pertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 dan gelar PTM Terbatas 50 persen untuk Daerah PPKM Level 2. Kemdikbud lakukan diskresi SKB 4 Menteri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ketentuan PTM Terbatas
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.TP., M.Si., menyebutkan, orang tua atau wali dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya.
Menurut keterangan dalam laman Kemdikbud, satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi admnistratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Terkait aturan PTM Terbatas, dalam SKB 4 Menteri 2022 mengalami beberapa perubahan.
PTM Terbatas dapat dihentikan sementara selama sekurang-kurangnya 14x24 jam (2 minggu) jika terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku jika angka positivity rate hasil ACF di atas lima persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.
Kemudian, jika setelah dilakukan survailans ternyata bukan berasal dari klaster PTM Terbatas atau angka positivity di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam (5 hari).
Lebih lanjut dalam SKB 4 Menteri 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi.
Adapun pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan juga dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.
Pihak sekolah dan Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas PTM Terbatas dan melaporkan semua kasus konfirmasi serta kontak erat Covid-19.
“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19 dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.
Setiap sekolah wajib menggunakan teknologi untuk memantau evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PTM Terbatas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.