Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurikulum Merdeka Jadi Opsi Baru, Apa Perbedaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Darurat?

Mendikbud RI, Nadiem Makarim menjelaskan 3 opsi kurikulum. Kurikulum Merdeka jadi opsi baru, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Darurat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Kurikulum Merdeka Jadi Opsi Baru, Apa Perbedaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Darurat?
YouTube KEMENDIKBUD RI
Kurikulum Merdeka. Mendikbud RI, Nadiem Makarim menjelaskan 3 opsi kurikulum. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengangkat topik Kurikulum Merdeka dalam episode 15 MERDEKA BELAJAR.

Diskusi itu disampaikan secara virtual melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (11/2/2022).

Nadiem Makarim menjelaskan, kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan dalam merespons pandemi Covid-19.

“Jadi pada intinya kita mengikuti filsafat kemerdekaan, kemerdekaan belajar dan kita memberi sekolah tiga opsi yang bisa dipilih dan diterapkan sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah,” kata Nadiem Makarim.

Penerapan kurikulum ini tidak wajib alias pihak sekolah bebas menentukan menggunakan Kurikulum Merdeka atau tidak.

Sebelumnya, Mendikbud juga memberi opsi pada sekolah untuk menerapkan Kurikukum Darurat.

Baca juga: 706 Sekolah di Ibu Kota Sempat Ditutup Karena Covid-19, Berikut Penjelasan Wagub DKI Jakarta

Opsi Kurikulum 2013, Kurikukum Darurat, dan Kurikulum Merdeka

Mendikbud RI, Nadiem Makarim
Mendikbud RI, Nadiem Makarim (YouTube KEMENDIKBUD RI)
BERITA REKOMENDASI

Kurikulum merdeka diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Masa pandemi 2020 hingga 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan).

Kemudian, pada 2021 hingga 2022 Kemendikburistek menambah opsi penggunaan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Menurut keterangan dalam laman Kemendikbud, Kurikulum Merdeka tidak dilaksanakan secara serentak dan massif.

Hal ini sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang memberikan keleluasaan sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum.

Beberapa program yang mendukung implementasi kurikulum merdeka (IKM) adalah adanya program Sekolah Penggerak (SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK).

Kemendikburistek pada program tersebut akan memberikan dukungan dalam impelentasi kurikulum merdeka (KM).

Dua kegiatan tersebut memberikan pengalaman yang baik dalam mengimplementasikan KM.

Sehingga menjadi praktik baik dan konten pembelajaran dari implementasi KM pada SP/SMK-PK dan dapat menjadi pembelajaran bagi satuan Pendidikan lainnya.

Baca juga: 45 Sekolah Ditutup, 563 Guru dan Siswa Positif Covid, PTM 50 Persen di Depok Jalan Terus 

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel.

Menurut laman Kemendikbud, Kurikulum Merdeka berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid.

Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:

1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.

2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.

3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Perbedaan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Darurat untuk SMA/SMALB/MA

Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka (YouTube KEMENDIKBUD RI)

1. Kurikulum Darurat

Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Darurat memiliki beberapa perbedaan.

Jika dilihat dari struktur kurikulumnya, Kurikulum 2013 menggunakan Struktur Kurikulum SMA pada Kurikulum 2013.

2. Kurikulum Merdeka

Sedangkan Kurikulum Merdeka lebih kompleks.

Dikutip dari laman Kemendikbud, Kurikulum Merdeka menggunakan dua struktur pembelajaran Utama, yaitu:

Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu:

- Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler;

- Projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kemudian, jam pelajaran (JP) Kurikulum Merdeka diatur per tahun.

Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan

Pihak sekolah dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.

Selain itu, mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas X SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.

Satuan pendidikan atau peserta didik dapat memilih sekurang-kurangnya satu dari lima mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya

Di kelas X peserta didik mempelajari mata pelajaran umum (belum ada mata pelajaran pilihan).

Kemudian, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat di kelas XI dan XII.

Peserta didik memilih mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran yang tersedia.

Untuk syarat kelulusan, Kurikulum Merdeka mewajibkan peserta didik menulis esai ilmiah.

Baca juga: Smart Aviation Sekolahkan 30 Putra Daerah Jadi Pilot Setiap Tahun

Bagaimana Jika Ingin Menggunakan Kurikulum Merdeka?

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan.

Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.

Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan.

Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika semakin sesuai dengan kebutuhan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kurikulum Merdeka

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas