Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beasiswa LPDP 2022 Tahap 1 Segera Dibuka, Catat Tanggal Registrasi dan Program Beasiswa

Beasiswa LPDP 2022 Tahap 1 akan segera dibuka, catat tanggal registrasi dan alur tahap 1. Ada berbagai program beasiswa yang disediakan LDPD.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Beasiswa LPDP 2022 Tahap 1 Segera Dibuka, Catat Tanggal Registrasi dan Program Beasiswa
https://intisari.grid.id/
Ilustrasi beasiswa LPDP - Beasiswa LPDP 2022 Tahap 1 segera dibuka, catat tanggal registrasinya. 

Sejumlah 15.466 melanjutkan proses registrasi dengan submit pendaftaran.

Kemudian, akhirnya ada 4.266 diterima sebagai awardee LPDP 2021.

Baca juga: Kemendagri Dukung Peningkatan Dana Satuan Pendidikan Untuk Tingkatkan SDM Indonesia

Apa itu LPDP?

Ilustrasi buku.
Ilustrasi buku kuliah. (Kompas.com)

LPDP adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang juga menangani hal terkait penyediaan beasiswa bagi putra dan putri Indonesia yang memiliki kemampuan akademik dan kemauan melanjutkan pendidikan.

LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan.

Sejarah LPDP

Dalam UUD 1945, terdapat amanah untuk memberdayakan fungsi pendidikan minimal dua puluh persen dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

BERITA TERKAIT

Dikutip dari LPDP Kemenkeu, Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010, melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, menyepakati sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

DPPN dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Namun, pelaksanaan itu harus didukung oleh pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Organisasi tersebut berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).

Kemudian, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas