Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas

Sekolah diizinkan PTM 100 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2 sesuai syarat, cek aturan PTM terbatas. SKB 4 Menteri menyoroti aturan PTM Terbatas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas
AFP/RICKY PRAKOSO
Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) lalu - Sekolah diizinkan PTM 100 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2 sesuai syarat, cek aturan PTM terbatas. SKB 4 Menteri menyoroti aturan PTM Terbatas. 

Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Dalam kebijakan PTM Terbatas, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Kemdikbud Ristek meminta Pemerintah daerah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada setiap sekolah.

Monitoring terhadap kepatuhan warga sekolah menerapkan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Selain itu, Kemdikbud Ristek mengimbau untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Lebih lanjut dalam SKB 4 Menteri 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi.

Berita Rekomendasi

Adapun pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan juga dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.

Pihak sekolah dan Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas PTM Terbatas dan melaporkan semua kasus konfirmasi serta kontak erat Covid-19.

Setiap sekolah wajib menggunakan teknologi untuk memantau evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi, dikutip dari laman Kemdikbud.

Baca juga: Banten Terapkan PTM Terbatas

Ketentuan PTM Terbatas dapat Dihentikan Sementara

PTM Terbatas dapat dihentikan sementara jika angka positivity rate hasil ACF di atas lima persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.

PTM Terbatas dapat dihentikan sementara selama sekurang-kurangnya 14x24 jam (2 minggu) jika terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah tersebut.

Kemudian, jika setelah dilakukan survailans ternyata bukan berasal dari klaster PTM Terbatas atau angka positivity di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam (5 hari).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Berita lain terkait PTM Terbatas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas