Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Simak Syarat Peserta Reguler dan Afirmasi

Cara daftar sekolah kedinasan PKN STAN 2022, simak syarat peserta reguler dan afirmasi. Dilengkapi jadwal dan biaya pendaftaran per peserta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Simak Syarat Peserta Reguler dan Afirmasi
Tangkap layar https://dikdin.bkn.go.id/
Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021 - Cara daftar sekolah kedinasan PKN STAN 2022, simak syarat peserta reguler dan afirmasi. Dilengkapi jadwal dan biaya pendaftaran per peserta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar SPMB PKN STAN.

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN merupakan sekolah kedinasan yang saat ini membuka pendaftaran.

PKN STAN mengeluarkan Pengumuman Direktur Nomor PENG-59/PKN/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022.

Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp50.000.

Untuk calon pendaftar yang ingin mengikuti seleksi, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Alur dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Daftar Instansinya

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

Kemenku mengonfirmasikan bahwa penerimaan mahasiswa baru PKN STAN akan ditiadakan sementara di tahun 2020.
STAN (Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan tahun 2022 semua SMA/Sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:

a. Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya:

Rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang
dari 70,00 dengan skala 100,00; atau

b. Calon lulusan tahun 2022:

Nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

3. Usia maksimal pendaftar pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas