Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ada soal TWK, TIU, dan TKP

Perihal nilai ambang batas atau passing grade sekolah kedinasan 2022 ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 93 Tahun 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Passing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ada soal TWK, TIU, dan TKP
Dok. Website Dikdin
Ilustrasi. Sekolah Kedinasan 

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Nilai ambang yang diterapkan itu sama halnya dengan seleksi sekolah kedinasan pada 2021 lalu.

Baca juga: Menkes: 200 Ribu Lebih Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK

Bobot Nilai soal

Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, rinciannya nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas