Ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
Kemudian pada pada 18 Agustus 1945 digelar sidang PPKI yang dipimpin oleh ketuanya, yaitu Ir. Soekarno, disahkanlah UUD 1945.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ada perbedaan pada rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum pada UUD 1945 dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta.
Untuk diketahui, Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana dirumuskan pada sidang BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.
Menurut Mohammad Hatta, latar belakang perubahan sila pertama tersebut bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan laut Jepang) yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh angkatan laut Jepang, merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengankewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Untuk membahas keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur tersebut Drs. Mohammad Hatta bersama K.H.A Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. H.Teuku Mohammad Hasan, dan Mr. Kasman Singodimedjo, mengadakan rapat menjelang pembukaan rapat pertama PPKI.
Demi persatuan dan kesatuan nasional, agar bangsa Indonesia tidak terpecah, para tokoh pendiri negara yang bermusyawarah sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sumber: Buku Modul PPKn Untuk SMP/MTs Kelas VII Edisi Revisi 2017
(Tribunnews.com/Tio)