Ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
Kemudian pada pada 18 Agustus 1945 digelar sidang PPKI yang dipimpin oleh ketuanya, yaitu Ir. Soekarno, disahkanlah UUD 1945.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan upacara bendera.
Sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, saat itu dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
PPKI yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Iinkai, dibentuk pada 7 Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dibubarkan.
Dalam buku modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbud, dijelaskan semula tiga orang tokoh, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan
Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya
Setelah kembali ke Tanah Air, pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang, melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Guna mempercepat persiapan Kemerdekaan Indonesia, PPKI yang semula beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, kemudian ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Akhirnya, kemerdekaan berhasil diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Kemudian pada pada 18 Agustus 1945 digelar sidang PPKI yang dipimpin oleh ketuanya, yaitu Ir. Soekarno, disahkanlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.
Hasil sidang PPKI adalah sebagai berikut.
- Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
Baca juga: Daftar 8 Provinsi Pertama Indonesia yang Dibentuk saat Sidang PPKI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut, terdiri atas dua bagian, yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.
Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ada perbedaan pada rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum pada UUD 1945 dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta.
Untuk diketahui, Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana dirumuskan pada sidang BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.
Menurut Mohammad Hatta, latar belakang perubahan sila pertama tersebut bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan laut Jepang) yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh angkatan laut Jepang, merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengankewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Untuk membahas keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur tersebut Drs. Mohammad Hatta bersama K.H.A Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. H.Teuku Mohammad Hasan, dan Mr. Kasman Singodimedjo, mengadakan rapat menjelang pembukaan rapat pertama PPKI.
Demi persatuan dan kesatuan nasional, agar bangsa Indonesia tidak terpecah, para tokoh pendiri negara yang bermusyawarah sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sumber: Buku Modul PPKn Untuk SMP/MTs Kelas VII Edisi Revisi 2017
(Tribunnews.com/Tio)