Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK

Berikut jadwal dan tata cara pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK
Tangkapan Layar Laman ppdbjatim.net
Berikut jadwal dan tata cara pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

BERITA REKOMENDASI

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas