Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Unggah Nilai Rapor Secara Mandiri PPDB Jatim 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ketentuan mengunggah nilai rapor secara mandiri PPDB Jatim 2022 lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Unggah Nilai Rapor Secara Mandiri PPDB Jatim 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
PPDB Jatim
PPDB Jatim 2022. Berikut ketentuan mengunggah nilai rapor secara mandiri PPDB Jatim 2022 lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan mengunggah nilai rapor secara mandiri PPDB Jatim 2022 lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Diketahui, tahapan pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun 2022 yaitu mengunggah nilai rapor telah dibuka Jumat (3/6/2022), kemarin.

Namun untuk pendaftaran Tahap I PPDB Jawa Timur Tahun 2022 baru akan dibuka pada 20-21 Juni 2022.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Akses ppdb.jatimprov.go.id

Sementara pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK akan dibagi menjadi 4 jalur.

Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi, Pepindahan Tugas hingga Prestasi.

Kemudian seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 dilakukan secara daring.

Lalu apa saja ketentuan untuk mengunggah nilai rapor secara mandiri PPDB Jatim 2022?

Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 untuk Jenjang SMA, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Baca juga: PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK, Simak Cara Pengecekan PIN dan Tahap Pendaftarannya

BERITA REKOMENDASI

Ketentuan Unggah Nilai Rapor secara Mandiri PPDB Jatim 2022

Berikut ketentuan mengunggah nilai rapor secara mandiri PPDB Jatim 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Bagi siswa lulusan Jatim Tahun 2022, yang rapornya belum diunggah oleh sekolah asal;

2. Bagi siswa lulusan Jatim tahun sebelumnya (2021, 2020, 2019, dan seterusnya);

3. Bagi siswa lulusan dari luar Jatim;

Syarat yang Diperlukan pada Saat Mengunggah Nilai Rapor Secara Mandiri:

- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Sekolah;

- NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) Siswa;

- Foto rapor semester 1-5

Adapun bagi siswa yang kesulitan mengunggah nilai rapor secara mandiri, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Wilayah Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabputan/Kota Tempat Siswa berdomisili.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2022

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 23 Mei - 28 Mei 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa: 27 – 30 Mei 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP:28 – 31 Mei 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

4. Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar: 2 - 18 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

5. Latihan Pendaftaran: 13 - 18 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

6. PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.

- Pendaftaran: 20 – 21 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21 - 23 Juni 2022 Sampai 16.00 WIB

- Pengumuman: 24 Juni 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

7. PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA

- Pendaftaran: 25 – 26 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 26 Juni 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 27 Juni 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

8. PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK

- Pendaftaran: 28 – 29 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 29 Juni 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 30 Juni 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 30 Juni 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

9. PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA

- Pendaftaran: 1 – 2 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 2 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 3 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 3 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

10. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK

- Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 5 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH: 7 – 8 Juli 2022, pukul: 08.00 – 15.00 WIB

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih satusekolah untuk jenjang SMA atau memilih satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas