Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mantan Bos Binance Changpeng Bebas Setelah Jalani 4 Bulan Hukuman Penjara di California

Mantan bos platform jual beli aset kripto Binance, Changpeng Zhao, resmi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara 4 bulan.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Bos Binance Changpeng Bebas Setelah Jalani 4 Bulan Hukuman Penjara di California
Tech Economy
Mantan bos platform jual beli aset kripto Binance, Changpeng Zhao, resmi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara 4 bulan. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

 

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA –  Miliarder kondang sekaligus mantan bos platform jual beli aset kripto Binance, Changpeng Zhao, resmi dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara 4 bulan di Amerika Serikat.

Changpeng Zhao, atau yang lebih dikenal sebagai “CZ,” akhirnya bisa menginjakkan kaki di jalanan Long Beach, California, sebagai orang bebas pasca Eksekutif kripto itu menyelesaikan hukuman penjaranya selama empat bulan yang dimulai pada Juni lalu.

Pembebasan Zhao dilakukan 2 hari lebih cepat dari target awal  yang telah ditetapkan yakni pada 29 September.

Pengadilan Federal di California menjelaskan, hal ini terjadi lantaran  tanggal pembebasan Zhao reka jatuh pada akhir pekan, oleh karenanya pembebasan tersebut dimajukan.

Berita Rekomendasi

Mengutip dari The Wall Street Journal,Changpeng Zhao menjalani masa hukuman dengan menghabiskan waktunya sekitar dua bulan di penjara dengan keamanan minimum di gurun California sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah singgah di Long Beach.

Dia kemudian dinyatakan bebas pada Jumat (27/9/2024).

Pasca dinyatakan bebas, Changpeng Zhao langsung dijemput oleh mobil pribadi dan dibawa ke jet pribadinya untuk melakukan penerbangan ke Dubai atau Paris, tempat di mana anak-anaknya tinggal bersama ibunya, He Ye, yang juga merupakan salah satu eksekutif teratas di Binance.

Changpeng Zhao dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Federal Amerika Serikat di Seattle setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang yang dilakukan perusahaan pada tahun lalu.

Zhao dituduh dengan sengaja melanggar UU anti-pencucian uang lantaran membiarkan Binance memproses transaksi keuangan terkait aktivitas kriminal, baik antara warga AS maupun dengan transaksi yang melibatkan orang dari wilayah yang dikenai sanksi oleh pemerintah AS.

Baca juga: Berawal Beli Ponsel yang ada Akun Kripto, Pemuda Bandung Ini Tarik Aset Binance Rp311 Juta

Akibat skandal ini, Changpeng Zhao menghadapi tiga tuntutan pidana karena melanggar undang-undang anti pencucian uang AS, tuduhan konspirasi dan melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, menurut catatan pengadilan.

Zhao sendiri dikenai hukuman penjara 4 bulan oleh hakim setelah mengaku bersalah atas kejahatan pencucian uang di Binance.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan CEO Binance tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Zhao juga dituntut untuk membayar denda 50 juta dolar AS atau setara Rp 756,2 miliar (kurs Rp 15.124 per dolar AS), dan dilarang terlibat dalam bisnis Binance hingga jangka waktu tiga tahun.

Baca juga: CEO Binance Changpeng Zhao Tepis Isu Soal Penjualan Bitcoin untuk Menstabilkan Token BNB

Sementara Binance diperintahkan untuk membayar denda dan penyitaan sebesar 4.3 miliar dolar atau Rp. 69,8 triliun, sebagai bagian dari penyelesaian terkoordinasi dengan pemerintah federal pada musim gugur lalu.

Meski tak lagi menjalankan perusahaan sebagai CEO Binance, namun Zhao dilaporkan memiliki sekitar 90 persen saham di Binance.

Kekayaan Zhao bahkan diprediksi mencapai 60 miliar dolar AS, menjadikannya orang terkaya ke-25 di dunia, dengan berbagai persoalan hukumnya telah terselesaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas