Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jawa Barat Tahap 1 Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat dibuka hari ini, Senin (6/6/2022) untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB Jawa Barat Tahap 1 Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah orang tua siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pendaftaran PPDB 2022 tahap pertama di Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dimulai 6 hingga 10 Juni. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat dibuka, Senin (6/6/2022) untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

Pendaftaran hanya dibuka selama lima hari, yakni mulai 6-10 Juni 2022.

Ada satu jalur pendaftaran yakni afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).

Baca juga: PPDB SMP Kota Malang Tahun 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA-SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Siapkan Dokumen Berikut

Mereka yang mendaftar lewat jalur ini, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat, meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BERITA REKOMENDASI

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM); Atau

2. Terdaftar pada Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; atau


3. Surat Keterangan Tidak mampu dari kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan vasitasi dari panitia PPDB satuan pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Bagi yang memiliki Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2022 Jenjang MTsN dan MAN, Siapkan Syarat Dokumen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas