Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran PPDB Jawa Barat Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat dibuka, Senin (6/6/2022) untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran PPDB Jawa Barat Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Istimewa
Ilustrasi pelajar SMA 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat dibuka, Senin (6/6/2022) untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

Pendaftaran hanya dibuka selama lima hari, yakni mulai 6-10 Juni 2022.

Ada satu jalur pendaftaran yakni afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).

Baca juga: PPDB SMP Kota Malang Tahun 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA-SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Siapkan Dokumen Berikut

Mereka yang mendaftar lewat jalur ini, ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat, meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Rekomendasi Untuk Anda

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM); Atau

2. Terdaftar pada Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial; atau

3. Surat Keterangan Tidak mampu dari kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan vasitasi dari panitia PPDB satuan pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Bagi yang memiliki Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2022 Jenjang MTsN dan MAN, Siapkan Syarat Dokumen

Alur pendaftaran PPDB jenjang SMA akan dibagi menjadi 6 jalur, mulai dari Jalur Afirmasi (KETM), Anak Kebutuhan Khusus, Kondisi Tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Zonasi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas