Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jadwal Pendaftaran

Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan jadwal pendaftaran. PPDB SMP Kota Surabaya dilakukan secara online oleh 63 sekolah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jadwal Pendaftaran
PPDB Surabaya
PPDB Surabaya 2022 - Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan jadwal pendaftaran. PPDB SMP Kota Surabaya dilakukan secara online oleh 63 sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang SMP.

PPDB Surabaya jenjang SMP ini dibuka melalui beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), jalur Perpindahan Tugas, jalur Zonasi, jalur Prestasi Rapor, dan jalur Prestasi Lomba.

Adapun jadwal pendaftaran setiap jalur juga berbeda-beda.

Jika pendaftaran sudah dilakukan, calon peserta didik dapat melihat pengumuman penerimaan melalui menu Pengumuman PPDB sesuai jadwal.

Saat ini, Pemkot Surabaya sedang melakukan uji coba pendaftaran Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, dan Jalur Zonasi mulai 3 Juni pukul 00.00 WIB hingga 9 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Seluruh tahapan uji coba, dilakukan seperti pendaftaran sesungguhnya.

Uji coba ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang mungkin muncul saat pendaftaran.

Berita Rekomendasi

Berikut ini, Tribunnews merangkum syarat pendaftaran jalur prestasi rapor, dikutip dari laman PPDB Surabaya.

Baca juga: Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA, Simak Jadwal dan Tahapannya

Syarat Jalur Prestasi Rapor

1. PPDB jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

2. Nilai Rapor Sekolah (NRS) merupakan hasil akumulasi rata-rata nilai rapor semester 7 s/d semester 11 pada jenjang SD / MI / Kejar Paket A.

3. Pendaftaran CPDB jalur Prestasi dilakukan secara online.

4. Bagi CPDB yang sudah mendaftar pada jalur Prestasi NRS tidak dapat mendaftar pada jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan.

5. CPDB jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan SMPN di dalam atau di luar wilayah Zonasi.

6. Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.

7. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, maka prioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika.

Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.

8. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran CPDB jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.

9. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.

*) Untuk melihat kuota calon peserta didik yang disediakan oleh 63 SMP di Surabaya, silakan cek datanya dengan klik di sini.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2022 Jenjang MTsN dan MAN Ditutup Hari Ini, Ini Cara Daftarnya

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

- akta kelahiran, atau

- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

- batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Baca juga: PPDB Jawa Barat Tahap 1 Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Tata Cara PPDB

1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.

3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru;
e. daftar ulang; dan
f. pemenuhan kuota.

4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.

Baca juga: PPDB SMP Kota Malang Tahun 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Jadwal Jalur Prestasi Rapor

1. Uji Coba Pendaftaran:

3 Juni 2022 pukul 00.00 - 9 Juni 2022 pukul 23.59

2. Pendaftaran:

16 Juni 2022 pukul 00.00 - 20 Juni 2022 pukul 23.59

3. Verifikasi:

17 Juni 2022 pukul 00.00 - 22 Juni 2022 pukul 23.59

4. Pengumuman:

23 Juni 2022 pukul 00.00 - 23 Juni 2022 pukul 23.59

5. Daftar Ulang:

23 Juni 2022 pukul 01.00 - 24 Juni 2022 pukul 23.59

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas