Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Tangkapan Layar smp-ppdbsidoarjo.id
PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi.

Diketahui, pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Malang tahun 2022 jalur Zonasi telah dibuka Kamis (8/6/2022), hari ini.

Kemudian pendaftaran akan ditutup pada 10 Juni 2022.

Adapun pendaftaran PPDB SMP kota Malang 2022 jalur zonasi dilakukan secara online.

Oleh karena itu, peserta dapat mengakses laman smp-ppdbsidoarjo.id untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap I dan Tahap II

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi

Berikut jadwal PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi yang dikutip dari laman resmi smp-ppdbsidoarjo.id:

Rekomendasi Untuk Anda

- Pendaftaran: 8 - 10 Juni 2022

- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan: 11 - 16 Juni 2022

- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 17 Juni 2022 (Pukul 14.00 WIB)

- Daftar Ulang: 18 - 21 Juni 2022

Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.

4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas