Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Tangkapan Layar smp-ppdbsidoarjo.id
PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi.

Diketahui, pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Malang tahun 2022 jalur Zonasi telah dibuka Kamis (8/6/2022), hari ini.

Kemudian pendaftaran akan ditutup pada 10 Juni 2022.

Adapun pendaftaran PPDB SMP kota Malang 2022 jalur zonasi dilakukan secara online.

Oleh karena itu, peserta dapat mengakses laman smp-ppdbsidoarjo.id untuk melakukan pendaftaran.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap I dan Tahap II

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi

Berikut jadwal PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi yang dikutip dari laman resmi smp-ppdbsidoarjo.id:

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran: 8 - 10 Juni 2022

- Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan: 11 - 16 Juni 2022

- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 17 Juni 2022 (Pukul 14.00 WIB)

- Daftar Ulang: 18 - 21 Juni 2022

Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas