Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA/SMK, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Simak jadwal, syarat, dan cara mendaftar PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA dan SMK. Akses laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA/SMK, Akses ppdb.jatengprov.go.id
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Simak jadwal, syarat serta tata cara mendaftar PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. 

- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id))

- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022

Syarat Peserta PPDB

SMA

1. Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

Rekomendasi Untuk Anda

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan -Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas