LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, Peserta yang Lolos Segera Daftar Ulang
LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, peserta yang lolos segera Daftar Ulang 10 Juni 2022. Pemenuhan kuota dilakukan setelah daftar ulang.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Ketentuan Pemenuhan Kuota
Jika kuota peserta didik di satuan pendidikan SD belum terpenuhi, maka akan dialihkan pada tahap "Pemenuhan Kuota".
Penerimaan CPDB untuk Pemenuhan Kuota dilaksanakan setelah Daftar Ulang Penerimaan CPDB.
Berikut ini syarat-syaratnya.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
1. Persyaratan CPDB SDN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik
3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran; atau