Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, Peserta yang Lolos Segera Daftar Ulang

LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, peserta yang lolos segera Daftar Ulang 10 Juni 2022. Pemenuhan kuota dilakukan setelah daftar ulang.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, Peserta yang Lolos Segera Daftar Ulang
PPDB Surabaya
LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi, peserta yang lolos segera Daftar Ulang 10 Juni 2022. Pemenuhan kuota dilakukan setelah daftar ulang. 

- Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri. 

Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Ketentuan Pemenuhan Kuota

Jika kuota peserta didik di satuan pendidikan SD belum terpenuhi, maka akan dialihkan pada tahap "Pemenuhan Kuota".

Penerimaan CPDB untuk Pemenuhan Kuota dilaksanakan setelah Daftar Ulang Penerimaan CPDB.

Berikut ini syarat-syaratnya.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

1. Persyaratan CPDB SDN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik

3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas