Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022: Akses ppdb-madrasahdki.com dan Simak Alur Pendaftarannya

Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah di DKI Jakarta dilakukan secara online melalui ppdb-madrasahdki.com, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022: Akses ppdb-madrasahdki.com dan Simak Alur Pendaftarannya
Tangkapan Layar https://ppdb-madrasahdki.com/
PPDB Madrasah DKI - Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah di DKI Jakarta dilakukan secara online melalui ppdb-madrasahdki.com, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2022 secara online.

PPDB Madrasah DKI ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan, yaitu PPDB jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), PPDB jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan PPDB jenjang Madrasah Aliyah (MA).

Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2022 dapat diakses secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com.

PPDB Madrasah DKI Jakarta ini tersedia dalam beberapa jalur pendaftaran, reguler, afirmasi, prestasi, zonasi RT, Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua, dan tahfidz Al Quran.

Untuk jadwal pendaftaran masing-masing jenjang dan jalur pendaftaran dapat dilihat di laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta.

Baca juga: PPDB SMP Surabaya 2022: Cek Syarat, Jadwal, Jalur dan Cara Pendaftarannya Berikut Ini

Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2022 Lengkap dengan Jalur dan Link Pendaftarannya

Alur Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk MIN, MTsN, dan MAN:

1. Tahap Pengajuan Akun atau Cetak TOKEN/PIN

Berita Rekomendasi

- Akses https://ppdb-madrasahdki.com

- Lakukan pengajuan akun dengan klik tombol pengajuan akun

- Mengisi formulur secara daring

- Mengunggah berkas persyaratan

- Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi TOKEN/PIN

- Setelah memperoleh TOKEN/PIN lanjutkan dengan proses Aktivasi TOKEN/PIN

2. Tahap Aktivasi Akun

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas