Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jakarta Jenjang SMP Jalur Prestasi Rapor Dibuka 13-15 Juni, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

PPDB Jakarta Jenjang SMP jalur Prestasi rapor dibuka 13-15 Juni 2022, simak cara daftar dan syarat. Akses PPDB Jakarta 2022 di ppdb.jakarta.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB Jakarta Jenjang SMP Jalur Prestasi Rapor Dibuka 13-15 Juni, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Tangkapan Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta jenjang SMP jalur Prestasi rapor dibuka 13-15 Juni 2022, simak cara daftar dan syarat. Akses PPDB Jakarta 2022 di ppdb.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SMP jalur prestasi akademik/rapor dibuka mulai hari ini, 13 - 15 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB Jakarta bagi SD, SMP, SMA/SMK dilakukan melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Khusus untuk PPDB Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran.

Pra Pendaftaran ini dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.

Berikut ini jadwal PPDB Jakarta jenjang SMP jalur prestasi akademik, dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Segera Daftar di ppdb.jakarta.go.id

Jadwal PPDB DKI Jakarta jenjang SMP Jalur Prestasi Akademik

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 13 - 15 Juni 2022 (24 jam)

Berita Rekomendasi

2. Proses Seleksi: 13 - 15 Juni 2022 (24 jam)

3. Pengumuman: 15 Juni 2022 (17.00 WIB)

4. Lapor Diri: 16 - 17 Juni 2022 (24 jam)

*) Untuk mengecek SMP di Jakarta yang membuka pendaftaran PPDB SMP jalur prestasi akademik silakan klik di sini

Baca juga: Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022, Simak Syarat-syaratnya

Alur Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022:

1. Pra Pendaftaran

Alur pra pendaftaran hanya diikuti oleh CPDB dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Jadi, CPDB untuk jenjang SD tidak perlu mengikuti pra pendaftaran.

- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Kemudian isi formulir secara daring

- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen:

Jenjang SMP:

a. Kartu Keluarga;

b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;

c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2022, Simak Syarat, Jadwal, dan Kuota 63 SMP di Surabaya

3. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah Tujuan (Pendaftaran)

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan "Nomor Peserta" dan "Password" untuk Login

- Pilih "Sekolah Tujuan"

- Kemudian, cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022: Akses ppdb-madrasahdki.com dan Simak Alur Pendaftarannya

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang harus dipenuhi:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas