Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi, Siapkan Dokumen Pengajuan Berkas
Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi tahun 2022, siapkan dokumen pengajuan berkas di https://ppdb.jatengprov.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2022.
PPDB Jateng SMA/SMK membuka beberapa jalur.
Untuk PPDB Jateng SMA, jalur yang tersedia yaitu zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Sementara PPDB Jateng SMK, jalur yang ada yaitu afirmasi, prestasi, domisili terdekat.
Saat itu, PPDB Jateng SMA/SMK untuk jalur prestasi sedang memasuki tahap pengajuan akun.
Berikut ini syarat pendaftaran dan cara daftarnya, dikutip dari laman PPDB Jateng.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Banten 2022 Jenjang SMA Negeri Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMA (Jalur Prestasi)
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Baca juga: Apa Itu Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022? Ini Link Downloadnya
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng SMK (Jalur Prestasi)