Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Banten 2022 Jenjang SMA Negeri Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran PPBD Banten Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMAN).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran PPDB Banten 2022 Jenjang SMA Negeri Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
Tangkapan Layar ppdbsmabanten.siap-ppdb.com
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran PPBD Banten Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMAN). 

- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;

- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau

- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

BERITA REKOMENDASI

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

- Kartu Keluarga; atau

- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

- Surat pemyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin pertama di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.


Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas, atau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas