Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA, Dibuka hingga 17 Juni 2022

Berikut cara lapor diri PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA, Dibuka hingga 17 Juni 2022
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Laman PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA. Berikut cara lapor diri PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA. 

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.

Syarat Calon Peserta PPBD DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Berita Rekomendasi

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas