Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik, Ada 7 Nilai Rapor yang Dipakai

Ada 7 nilai rapor yang dipakai PPDB Jatim 2022 SMA SMK Tahap 2. Nilai rapor yang dipakai yaitu nilai rerata semester 1-5. CPDB bisa memilih 3 SMA/SMK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik, Ada 7 Nilai Rapor yang Dipakai
Tangkapan Layar Laman ppdbjatim.net
Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA SMK Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik, ada 7 nilai rapor yang dipakai sesuai mata pelajarannya. CPDB bisa memilih 3 SMA/SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur jenjang SMA dan SMK Tahap 2 dibuka pada 25-26 Juni 2022.

PPDB Jatim SMA SMK tahap 2 diperuntukkan bagi Jalur Nilai Prestasi Akademik atau nilai rapor.

Peserta PPDB Jatim SMA SMK yang telah melakukan pengajuan dan pengambilan PIN dapat langsung mendaftar.

Diketahui, pengajuan PIN PPDB Jatim SMA SMK diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Berikut ini cara daftar PPDB Jatim SMA SMK 2022 Tahap 2, dikutip dari laman PPDB Jatim.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP, Terakhir Hari Ini

Cara Daftar PPDB Jatim SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

Berita Rekomendasi

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Saber Pungli OTT Petugas PPDB SMKN 5 Bandung: Kepala Sekolah Ikut Terjaring, Langsung Tersangka?

Ketentuan PPDB Jatim SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik

Cara pengambilan PIN dalam PPDB Jatim 2022 di ppdb.jatimprov.go.id
PPDB Jatim 2022 SMA SMK di ppdb.jatimprov.go.id (ppdb.jatimprov.go.id)

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

- Bahasa Indonesia

- Matematika

- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

- Bahasa Inggris.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya

7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari laman bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.

10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).

11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

12. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 % (tiga puluh persen).

13. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

14. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Jadwal PPDB Jatim SMA SMK Tahap 2 (Jalur Prestasi Nilai Akademik)

- Pendaftaran: 25 – 26 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB

- Penutupan: 26 Juni 2022 (23.59 WIB)

- Pengumuman: 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022 pukul 08.00-23.59 WIB.

*) Untuk ketentuan pendaftaran masing-masing jalur dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas