Besok Dipanggil MKD, Anggota Fraksi PDIP Yulius Setiarto Singgung Podcast Bocor Alus
Yulius menjelaskan, pernyataan polisi cawe-cawe di Pilkada adalah sebagai respons atas temuan Bocor Alus Politik Tempo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, menyatakan siap untuk mengklarifikasi pernyataannya soal cawe-cawe polisi di Pilkada 2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Selasa (3/12/2204).
Yulius dipanggil lantaran mengunggah video berisikan pernyataannya soal cawe-cawe polisi di Pilkada melalui akun tiktoknya.
Baca juga: Besok, MKD DPR Panggil Legislator PDIP Yulius Setiarto soal Tudingan Polisi Tak Netral di Pilkada
Dia menganggap, pemanggilan terhadap dirinya oleh MKD DPR merupakan sesuatu mekanisme yang wajar.
"Kalau saya menganggapnya ini kan sebagai mekanisme yang wajar," kata Yulius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Yulius menjelaskan, pernyataan polisi cawe-cawe di Pilkada adalah sebagai respons atas temuan Bocor Alus Politik Tempo.
"Saya enggak menyatakan pendapat apa-apa lho di situ," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut adalah bentuk parafrase, yakni mengungkap kembali suatu teks tanpa mengubah makna atau informasi aslinya.
"Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast bocor alus seperti ini lho. Itu kan tayangannya panjang yang bocor alus. Nah yang saya lakukan saya parafrase kan sehingga jadi pendek," jelas Yulius.
Baca juga: Habiburokhman: Ada Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Sebut Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada 2024
Adapun, video tersebut diunggah Yulius melalui akun tiktoknya pada 25 November 2024 lalu.
Dalam video itu, Yulius menanggapi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024.
"Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono," kata Yulius dalam video yang diunggahnya.
Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Yulius berpendapat, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara.
Karenanya, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1x24 jam untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik.