Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya

Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II telah diumumkan. Peserta dapat mengakses link ini untuk mengecek hasil seleksi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya
PPDB Sumut
PPDB Sumut 2022. Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya 

Sementara jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;

- Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan

- Surat Keterangan Domisili.

3. Jalur Prestasi

Adapun calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi.

Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:

Berita Rekomendasi

- Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;

- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

Seleksi Prestasi untuk SMK, terdiri dari:

- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

4. Seleksi Jarak Domisili

Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor

Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).

6. Jalur Zonasi (SMA)

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas