Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPDB SD Kota Padang 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Tata Cara Daftar

Pendaftaran PPDB SD Kota Padang Tahap II akan ditutup pada Selasa (28/6/2022), hari ini. Peserta dapat mendaftar online di psb.diknaspadang.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB SD Kota Padang 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Tata Cara Daftar
Tangkapan Layar laman resmi PPDB SD Kota Padang 2022
Dalam artikel mengulas tentang PPDB SD Kota Padang 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Tata Cara Daftar. 

- Download formulir sesuai jalur di laman diknaspadang.id

- Siapkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir forocopy dan asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

- Kartu Keluarga asli dan fotocopy

- KTP kedua orang tua calon peserta didik baru asli dan fotocopy

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Pengumuman PPDB Sumut 2022 SMA/SMK Tahap II, Berikut Linknya

2. Jalur Perpindahan Ortu/Wali

- Download formulir sesuai jalur di laman psb.diknaspadang.id

Rekomendasi Untuk Anda

- Siapkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir forocopy dan asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

- Kartu Keluarga asli dan fotocopy

- KTP kedua orang tua calon peserta didik baru asli dan fotocopy

- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani Pimpinan Instansi untuk yang berasal dari dalam kota

- Ijazah PAUD bagi yang memiliki

Tata Cara Daftar PPDB SD Kota Padang 2022

1. Akses laman psb.diknaspadang.id

2. Setiap pendaftar Tahap I atau Tahap II memilih satu jalur penerimaan yang tersedia (jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali).

3. Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta akan mendapatkan bukti pendaftaran.

4. Setiap calon peserta didik hanya diberi satu kali kesempatan mendaftar dan tidak dapat merubah pilihannya jika telah mendapatkan bukti pendaftaran.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas