Cara Memantau Hasil Seleksi PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK 2022 di ppdb.jatengprov.go.id
Cara memantau hasil seleksi PPDB Jateng jenjang SMA/SMK 2022 di ppdb.jatengprov.go.id. CPDB harus menyelesaikan pendaftaran dahulu.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
6. Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Cara Memilih Sekolah di PPDB Jateng 2022, Dibuka Mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2022
Cara Daftar PPDB Jateng SMA Jalur Zonasi
Pendaftaran PPDB Jateng SMA Jalur Zonasi akan ditutup pada 1 Juli 2022.
1. Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
b. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.