Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut saat Memasuki Bulan Dzulhijjah Bagi Orang yang Berkurban

Larangan memotong kuku dan menggunting rambut bagi orang yang berkurban bukanlah larangan yang secara mutlak haram, melainkan makruh tanzih.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut saat Memasuki Bulan Dzulhijjah Bagi Orang yang Berkurban
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha 2022 - Bagaimana hukum memotong kuku dan menggunting rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah bagi orang yang ingin berkurban? Simak penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Dzulhijjah, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang berniat berqurban.

Bulan Dzulhijjah merupakan bulan ibadah haji dan umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha serta melakukan penyembelihan hewan kurban.

Bagi umat muslim yang ingin berkurban, ada suatu amalan sunnah yang sifatnya larangan di bulan Dzulhijjah ini.

Larangan yang dimaksud yakni larangan menggunting rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak kurban.

Baca juga: Sejarah Hari Raya Idul Adha, Kisah Nabi Ibrahim Menyembelih Nabi Ismail

Lantas bagaimana hukum memotong kuku dan menggunting rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah ini?

Dikutip dari laman Kemenag Jawa Barat, larangan memotong kuku dan menggunting rambut ini sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah.

"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya."

Larangan ini hanya berlaku untuk mereka yang ingin berqurban saja, sementara keluarganya tidak.

BERITA TERKAIT

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.

Meski begitu, jika shohibul qurban tetap memotong kuku dan rambutnya saat masuk Dzulhijjah, tidak ada dosa baginya.

Namun jika perintah larangan tersebut ditaati, maka terdapat kebaikan padanya.

Dengan demikian diartikan, hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban bukanlah suatu yang haram.

Larangan tersebut bukanlah larangan yang secara mutlak haram, melainkan makruh tanzih.

Sehingga, tidak akan mengurangi keutamaan dari pahala kurban yang ia lakukan.

Perbuatan itu juga tidak dosa, apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri.

Putra Siregar saat menyembelih dan membantu tukang jagal menyembelih hewan kurban miliknya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (20/7/2021).
Putra Siregar saat menyembelih dan membantu tukang jagal menyembelih hewan kurban miliknya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (20/7/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Kriteria Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas