Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Wawasan Wiyata Mandala, Bagian dari Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru di Sekolah

Arti Wawasan Wiyata Mandala, bagian dari kegiatan MPLS bagi siswa baru di sekolah. MPLS juga mengganti Masa Orientasi Siswa (MOS).

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Arti Wawasan Wiyata Mandala, Bagian dari Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru di Sekolah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022).(WARTA KOTA/NUR ICHSAN) - Arti Wawasan Wiyata Mandala, bagian dari kegiatan MPLS bagi siswa baru di sekolah. MPLS juga mengganti Masa Orientasi Siswa (MOS). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti Wawasan Wiyata Mandala.

Wawasan Wiyata Mandala artinya suatu pandangan atau sikap menghargai terhadap tanggung jawab dalam lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan.

Arti kata wawasan adalah pandangan atau sikap, wiyata artinya pendidikan, dan mandala artinya tempat atau lingkungan.

Secara sederhana, Wawasan Wiyata Mandala bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru, baik secara materi mau pun praktek, dikutip dari SMAN1 Purwanegara dan berbagai sumber.

Contoh wawasan Wiyata Mandala yang paling sering ditemui adalah menjaga ketertiban di lingkungan sekolah.

Untuk lebih jelasnya, simak contohnya berikut ini.

Baca juga: Cara Memakai Dasi Sekolah, Ada Teknik The Four in Hand Knot dan Half Windsor

Contoh Wawasan Wiyata Mandala

Berita Rekomendasi

Wawasan Wiyata Mandala adalah bagian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Berikut ini contohnya:

1. Meningkatkan koordinasi dan konsilidasi sesama warga sekolah untuk mencegah kegiatan dan tindakan yang mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan sekolah;

2. Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan;

3. Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah;

4. Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah;

5. Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas