Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi 2022: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran PPDB SMP Kota Depok jalur zonasi telah dibuka. Peserta dapat melakukan pendaftaran di depok.siap-ppdb.com.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi 2022: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Tangkapan Layar depok.siap-ppdb.com
Jadwal, perstyaratan dan cara daftar PPDB SMP Kota Depok jalur zonasi 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Sekolah Menengah Pertama (SMP) kota Depok jalur zonasi 2022.

Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Depok jalur zonasi tahun 2022 Senin(11/7/2022), kemarin.

Kemudan pendaftaran PPDB SMP Kota Depok jalur zonasi akan ditutup pada Selasa (12/8/2022), hari ini.

Sementara pendaftaran PPDB SMP Kota Depok jalur zonasi 2022 akan dibagi menjadi 4 jalur.

Mulai dari jalur prestasi akademik, zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Adapun pendaftaran PPDB SMP Kota Depok jalur zonasi Jenjang SMA/SMK dilakukan secara online dengan mengakses depok.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB Kota Depok Jalur Zonasi Jenjang SMP Dibuka Hari Ini Senin 11 Juni, Berikut Persyaratannya

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi 2022

Berita Rekomendasi

Pendaftaran (Daring): 11 - 12 Juli 2022

24 jam

Pengumuman (Daring): 13 Juli 2022

08:00 WIB

Lapor Diri (Luring) di Sekolah Tujuan: 14 - 15 Juli 2022

08:00 - 12:00 WIB

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi

Berikut syarat pendaftaran PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi yang dikutip dari laman resmi PPDB Kota Depok:

- Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLBB/Program Paket A;

- Berusia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Memiliki KK asli sebelum 1 Juli 2021

- Memiliki Akte Kelahiran

- KIA (Kartu Identintitas Anak) bagi yang sudah memiliki

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK

1. Calon Peserta Didik Baru menyiapkan berkas persyaratan

2. Calon Peserta Didik Baru Akses laman depok.siap-ppdb.com

3. Calon Peserta Didik Baru memilih sekolah tujuan

4. Calon Peserta Didik Baru mengunggah/upload dokumen persyaratan

5. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online

6. Calon Peserta Didik Baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran

7. Calon Peserta Didik Baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di depok.siap-ppdb.com.

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Kota Depok Jalur Zonasi 2022

Bagi peserta PPDB yang diterimam, wajib melakukan daftar ulang melalui website PPDB online pada 14-15 Juli 2022.

Berikut persyaratannya:

- Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus

- Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021

- Menyerahkan akte kelahiran

- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp 10.000

- KIA bagi yang sudah memiliki

- Menyerahkan lembar pendaftaran PPDB 2022

Jika hingga 16 Juli 2022 pukul 12.00 WIB tidak segera lapor diri, maka peserta dinyatakan gugur.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas