Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Pembukaan UUD 1945, Beserta Bunyi Pasal 1 sampai 37 di Dalamnya

Bacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 beserta bunyi pasal 1 sampai 37 UUD 1945.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bacaan Pembukaan UUD 1945, Beserta Bunyi Pasal 1 sampai 37 di Dalamnya
MK RI
Bacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 beserta bunyi pasal 1 sampai 37 UUD 1945. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945.

UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 194 ayat.

Baca juga: Mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, Berikut Makna dan Penerapannya

Bacaan Pembukaan UUD 1945

Berikut bacaan UUD 1945, dikutip dari salinan yang diunduh dari mkri.go.id :

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan

Berita Rekomendasi

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Isi Pasal 31 UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban di Bidang Pendidikan, Ini Maknanya

Isi Pasal UUD 1945

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas