Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Seleksi Mandiri Masuk Diploma UNS Jalur UTBK di spmb.uns.ac.id, Cek Daftar UKT dan SPI

Pengumuman Seleksi Mandiri Masuk Diploma UNS Jalur UTBK di spmb.uns.ac.id pada 30 Juli 2022, cek daftar UKT dan SPI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengumuman Seleksi Mandiri Masuk Diploma UNS Jalur UTBK di spmb.uns.ac.id, Cek Daftar UKT dan SPI
Twitter @11MaretUniv
Universitas Sebelas Maret Cover - Pengumuman Seleksi Mandiri Masuk Diploma UNS Jalur UTBK di spmb.uns.ac.id pada 30 Juli 2022, cek daftar UKT dan SPI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Mandiri Masuk Diploma UNS Jalur UTBK (SMMD UNS - UTBK) akan dilakukan pada 30 Juli 2022.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman https://spmb.uns.ac.id.

Pengumuman ini untuk D3 Program Studi D-3 Teknik Sipil, D-3 Teknik Mesin, D-3 Agribisnis, Program Studi D-3 Kebidanan, D-3 Desain Komunikasi Visual, D-3 Farmasi, D-3 Teknik Kimia, D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Mahasiswa baru yang lulus jalur SMMD UNS - UTBK Tahun 2022 harus membayar biaya yang terdiri atas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI).

Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipungut per semester sampai selesai masa studi.

Simak daftar UKT di bawah ini.

Baca juga: Biaya Kuliah Unnes 2022 Jalur Mandiri, UKT Termurah Rp 500 Ribu, Berikut Rinciannya

Daftar UKT D3 UNS Jalur Mandiri dan SPI

BERITA TERKAIT

Nominal UKT bervariasi untuk masing-masing program studi.

Sumbangan Pengembangan Institue dipungut sekali selama studi pada awal tahun kuliah dengan pembayaran dapat diangsur dua kali.

Seperti UKT, nominal SPI juga bervariasi untuk setiap program studi.

Kemudian, biaya pendidikan bagi pemegang KIP-K mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi mahasiswa belajar di BSBI.
Ilustrasi mahasiswa belajar. (Istimewa)

Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri UNS Tahun 2022, UKT Termurah Rp 400 Ribuan

Nominal UKT:

D3 Agribisnis

Kelompok I: Rp 465.500
Kelompok II: Rp 965.500
Kelompok III: Rp 2.967.500
Kelompok IV: Rp 4.467.500
Kelompok V: Rp 4.967.500
Kelompok VI: Rp 5.467.500
Kelompok VII: Rp 6.017.500
Kelompok VIII: Rp 9.081.500

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas