Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 29, Cara Ubah Bilangan Pecahan Campuran dengan Benar
Berikut kunci jawaban matematika kelas 4 halaman 29 cara mengubah bilangan pecahan campuran dengan benar dapat menjadi bahan koreksi guru atau wali.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Matematika Kelas 4 halaman 29 soal 'ayo mencoba mengubah bilangan pecahan campuran.'
Buku Matematika kelas 4 adalah buku implementasi Kurikulum 2013 edisi revisi 2018.
Buku Matematika Kelas 4 SD/MI merupakan karya dari Hobri, Susanto, Mohammad Syaifuddin, Dhika Elvira Maylistiyana, Hosnan, Anggraeny Endah Cahyanti, dan Khoirotul Alfi Syahrinawati.
Artikel berikut akan menjelaskan kunci jawaban soal 'ayo mencoba mengubah bilangan pecahan campuran di halaman 29.'
Kunci jawaban Buku Matematika Kelas 4 dapat ditujukan kepada orang tua atau wali untuk mengoreksi hasil belajar.
Sebelum menengok hasil kunci jawaban, pastikan siswa harus terlebih dahulu menjawab soal yang disiapkan.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 17 Cara Hitung Bilangan Cacah Besar dengan Benar
Lalu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Kunci jawaban Buku Matematika Kelas 4 halaman 29
Ayo Mencoba
Soal nomor 1
a. 6 1/12
= 13/2
b. 3 1/4
= 13/4
c. 4 2/3
= 14/3
Soal nomor 2
a. 8/10
= 8/10 x 10/10
= 80/100
= 0,8
b. 65/30
= 13/6
= 2,167
c. 20/100
= 0,2
d. 8/20
= 8/20x5/5
= 40/100
= 0,4
Soal nomor 3
a. 2/100
= 2/100
= 2 persen
b. 15/50
= 15/50x2/2
= 30/100
= 30 persen
c. 8/25
= 8/25x4/4
= 32/100
= 32 persen
d. 13/20
= 13/20x5/5
= 65/100
= 65%
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 SD Halaman 84 dan 85: Menghargai Perbedaan
Soal nomor 4
a. 24%
= 24/100
= 0,24
b. 38%
= 38/100
= 0,38
c. 65,5%
= 65,5/100
=0,655
d. 12,5%
= 12,5/100
= 0,125
*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orangtua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)