Syarat Daftar Ulang Calon Mahasiswa D4 PKN STAN Tahun 2022 dan Ketentuannya
Syarat daftar ulang Calon Mahasiswa D4 PKN STAN Tahun 2022 dan ketentuannya untuk pendaftaran ulang secara online dan offline.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Program Studi Diploma IV Tahun 2022 telah dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib melakukan daftar ulang sebagai syarat menjadi Calon Mahasiswa prodi D4 PKN STAN Tahun 2022.
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Link pengumuman calon mahasiswa prodi D4 PKN STAN dapat diakses melalui laman PKN STAN (Lampiran I).
Daftar ulang online dilakukan pada 1-5 September 2022 dan secara offline dilakukan pada 6-7 September 2022.
Berikut ini syarat daftar ulang D4 PKN STAN.
Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Ulang
Syarat Daftar Ulang Calon Mahasiswa D4 PKN STAN
a. Kartu Peserta Ujian (KPU);
b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:
- Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II);
c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS;
d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah;
e. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;