BP3 Gantikan LTMPT sebagai Pelaksana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023
BP3 menggantikan LTMPT sebagai pelaksana Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2023. Ada 3 jalur masuk PTN yaitu prestasi, tes, dan mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) akan menggantikan peran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dalam mengurus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022.
Diketahui, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.
Ketua LTPMT Mochamad Ashari menyampaikan perihal ini melalui surat Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri.
Surat pengumuman tertanggal 11 September 2022 itu menyebutkan urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru beralih menjadi wewenang Kementerian.
"Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi." bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: VIDEO KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang: Satu Mahasiswa Disebut Berikan Ratusan Juta
Sementara itu, pihak Kemendikbud juga telah menerbitkan aturan terbaru soal penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, disebutkan ada tiga jalur seleksi nasional PTN.
Tiga jalur tersebut yaitu:
- seleksi nasional berdasarkan prestasi akademik dan non akademik;
- seleksi nasional berdasarkan tes terstandar berbasis komputer;
- seleksi secara mandiri oleh PTN berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Baca juga: KPK Angkut Barang Bukti Elektronik dari Rumah Orang Tua Mahasiswa Penyuap Rektor Unila
Kewajiban PTN pada Penyelenggaraan Jalur Mandiri
Kemudian, pada BAB II Pasal 8 terdapat rincian pelaksanaan seleksi mandiri PTN tahun 2023.