Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Kritik Keras RUU Sisdiknas yang Tak Masuk Prolegnas: Prosesnya Nggak Transparan!

Muhammadiyah mendukung keputusan Baleg DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Muhammadiyah Kritik Keras RUU Sisdiknas yang Tak Masuk Prolegnas: Prosesnya Nggak Transparan!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Aksi tersebut untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 serta untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengkritik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak transparan dalam proses penyusunannya.

Alpha mendukung keputusan Baleg DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas.

Menurut Alpha, penolakan ini menunjukan bahwa DPR telah menggunakan akal sehatnya.

"Para wakil rakyat telah menggunakan nurani dan akal sehatnya dalam menolak RUU yang sarat kontroversi ini," ujar Alpha melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2022). 

Menurut Alpha, RUU ini telah keliru bahkan sejak dalam pemikiran para perancangnya yang sampai sekarang bahkan tidak pernah dibuka identitasnya oleh pihak Kemendikbudristek.

Hal ini, menurut Alpha, dibuktikan dengan tidak dibuatnya peta jalan atau grand design terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Peta jalan, kata Alpha, seharusnya menjadi konsep awal yang penting dirumuskan sebelum merancang perangkat peraturan atau undang-undangnya.

"Ibaratnya seperti merakit sebuah kapal besar sambil bersamaan meluncurkannya tanpa ada kejelasan awal mau dibawa ke mana arahnya, berbahaya sekali,” ujar Alpha.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Ungkap 10 Masalah Fundamental Pada RUU Sisdiknas

Menurut Alpha, RUU ini cacat bukan hanya dari berbagai sisi substansi tapi juga dari prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Dari sisi subtansi, bisa dilihat dari rancunya fungsi dengan tujuan, sempitnya pemahaman luhur Pancasila dalam Profil Pelajar Pancasila yang dijadikan tujuan pendidikan nasional.

Lalu rendahnya apresiasi terhadap guru dan dosen, minimnya pengakuan pada pendirikan non-formal, dan tidak jelasnya peran pendidikan berbasis masyarakat.

Hingga menjebak pendidikan dalam iklim bisnis yang mengesampingkan sisi humanis pendidikan.

Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas 2023, Baleg DPR: Mendikbud Tak Boleh Egois

"Padahal kami sudah memberikan saran ini sejak awal tahun, namun tidak digubris, padahal kementerian punya cukup waktu untuk membentuk panitia kerja nasional ini. Kemendikbudristek lebih memilih mengerjakannya secara diam-diam oleh sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya," jelas Alpha.

Dari sisi keterlibatan masyarakat, pihak Kemendikbudristek juga menutup telinga dari saran untuk membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang inklusif dan terbuka.

Baca juga: Isi Poin Penting dalam RUU Sisdiknas: Guru Wajib PPG hingga Wajib Belajar Berubah Jadi 13 Tahun

"Keterlibatan publik pun hanya artifisial dan aksesoris, para pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu yang sangat terbatas, sifatnya hanya sekedar sosialisasi bukan uji publik seperti yang mereka klaim. Ini kan menimbulkan pertanyaan, ada agenda apa di balik ini?” ujar Alpha.

Menurut Alpha, DPR telah membuat keputusan bersejarah dalam menyelamatkan bangsa di persimpangan jalan yang sangat menentukan.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2023.

Keputusan ini diketok setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta Pemerintah melakukan kaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas