Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Buku PKN Kelas XI
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3.

Soal pada halaman 117 buku PKN membahas soal Uji Kompetensi Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

Sebelum menengok kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117, diharapkan siswa mengerjakan soal secara mandiri.

Kunci jawaban PKN kelas 11 ini diperuntukkan bagi orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 117.

Berikut ini kunci jawaban buku PKN kelas 11 halaman 117:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3 Bab 3: Tujuan Hukum Menurut Pakar

Uji Kompetensi Bab 3

Berita Rekomendasi

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Jawaban:

1) Nama ahli: Utrecht

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah himpunan petunjuk hidup baik perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.

Utrecht menambahkan, jika hukum dilanggar maka dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1: Pengertian Hukum Menurut Pakar

2) Nama ahli: Achmad Ali

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

3) Nama ahli: Mochtar Kusumaatmaja

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Persamaan rumusan pengertian hukum dari ketiga ahli hukum tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Perbedaan rumusan pengertian hukum menurut para ahli yakni Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Jawaban: Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara.

Selain itu, dijelaskan bahwa tata hukum Indonesia berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Jawaban: Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Berdasarkan sumbernya, terdiri dari hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.

b. Berdasarkan tempat berlakunya, yakni terdiri dari hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.

c. Berdasarkan bentuknya, hukum diklasifikasikan lagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Berdasarkan waktu berlakunya, terdiri dari Ius Constitutum (hukum positif) dan Ius Constituendum (hukum negatif).

e. Berdasarkan cara mempertahankannya, dibagi lagi menjadi hukum material dan hukum formal.

f. Berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

g. Berdasarkan wujudnya, yakni hukum objektif dan hukum subjektif.

h. Berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat (sipil).

4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Jawaban: Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

Jawaban: Berikut ini perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.

- Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

- Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.

- Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

- Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.

- Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

Jawaban: Kita mesti mematuhi hukum karena setiap anggota masyarakat memiliki berbagai macam kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda.

Perbedaan kepentingan tersebut sering menyebabkan pertentangan, perselisihan yang pada akhirnya menimbulkan suasana yang tidak tertib dan tidak teratur seperti pertikaian hingga kekacauan.

Sehingga untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat, setiap orang termasuk kita harus patuh dan taat hukum yang berlaku.

Hal tersebut demi mewujudkan kehidupan yang terataur, tertib, aman, nyaman dan adil.

7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!

Jawaban:

1) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga:

- Mematuhi perintah orang tua

- Melaksanakan ibadah tepat waktu

- Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya

2) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan sekolah:

- Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya

- Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan

- Tidak mencontek ketika sedang ulangan

3) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan masyarakat:

- Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat

- Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

- Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah

4) Contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan negara:

- Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya

- Membayar pajak

- Menjaga dan memelihara fasilitas negara

*) Disclaimer:

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas