Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Mahkamah Agung: Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, hingga Fungsi Administratif

Inilah tugas dan fungsi pokok dari Mahkamah Agung, mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi administratif, hingga fungsi lain-lain.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tugas Mahkamah Agung: Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, hingga Fungsi Administratif
Humas MA
Ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta Pusat - Inilah tugas dan fungsi pokok dari Mahkamah Agung, mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi administratif, hingga fungsi lain-lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai tugas dan fungsi pokok dari Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

MA juga sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Mahkamah Agung merupakan badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mengutip dari mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung memiliki fungsi dan tugas pokok.

Tugas dan fungsi pokok Mahkamah Agung terbagi dalam 6 fungsi, mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif hingga fungsi lain-lain.

Baca juga: Profil Ade Irfan Pulungan Ketua Mahkamah Partai PPP, Juga Jabat Tenaga Ahli Utama KSP

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

Berita Rekomendasi

1. Fungsi Peradilan

a. Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga supaya semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b. Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir

- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.

- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c. kaitannya dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Baca juga: Pegawai Bagian Perdata Khusus Mahkamah Agung Tak Hadiri Panggilan Penyidik KPK

2. Fungsi Pengawasan

a. Mahkamah Agung bertugas melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :

- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Baca juga: Perludem Ungkap Alasan Ajukan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi RI

3. Fungsi Mengatur

a. Mahkamah Agung bertugas mengatur lebih lanjut tentang hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b. Mahkamah Agung juga bekerja membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat

a. Mahkamah Agung bertugas memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Moeldoko Lawan Menkumham Terkait KLB Demokrat

5. Fungsi Administratif

a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. Fungsi Lain-lain

Berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga memiliki tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Mahkamah Agung

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas