Tugas Mahkamah Agung: Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, hingga Fungsi Administratif
Inilah tugas dan fungsi pokok dari Mahkamah Agung, mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi administratif, hingga fungsi lain-lain.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai tugas dan fungsi pokok dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
MA juga sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung merupakan badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mengutip dari mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung memiliki fungsi dan tugas pokok.
Tugas dan fungsi pokok Mahkamah Agung terbagi dalam 6 fungsi, mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif hingga fungsi lain-lain.
Baca juga: Profil Ade Irfan Pulungan Ketua Mahkamah Partai PPP, Juga Jabat Tenaga Ahli Utama KSP
Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung
1. Fungsi Peradilan
a. Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga supaya semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. kaitannya dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Baca juga: Pegawai Bagian Perdata Khusus Mahkamah Agung Tak Hadiri Panggilan Penyidik KPK