Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 11-12

Kunci jawaban Tema 9 Kelas 4 Halaman 11-12 dengan soal Hak kita terhadap lingkungan dan Kewajiban kita terhadap lingkungan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 11-12
Tema 9 Kelas 4 Halaman 11
Soal buku tematik Tema 9 Kelas 4 Halaman 11. Berikut kunci jawaban halaman tersebut soal Hak kita terhadap lingkungan dan Kewajiban kita terhadap lingkungan. 

3. Menjaga kelestarian lingkungan.

4. Tidak menggunakan sumber daya alam dengan serakah.

5. Tidak menebang pohon dan memburu binatang sembarangan.

*) Disclaimer: Artikel kunci jawaban kelas 4 tema 9 halaman 11-12 hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Soal di atas berupa pertanyaan terbuka. Artinya, ada beberapa jawaban alternatif lainnya yang tidak terpaku seperti di atas.

Baca juga: 10 Manfaat Lingkungan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 9

5 Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

BERITA REKOMENDASI

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.

Berdasarkan pasal 65 UU nomor 32 tahun 2009, berikut hak atas lingkungan hidup:

1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari asasi manusia.

2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.


4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas