Contoh Soal UAS, PAS PKK Kelas 11 Semester 1, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Berikut contoh UAS atau PAS Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) kelas 11 semester 1 beserta kunci jawaban.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
8. Ekonomi kreatif dalam hubungannya dengan industri adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan .....
A. Manajemen sumber daya manusia
B. Lapangan kerja
C. Iklim industri yang sehat
D. Nilai tambah ekonomi
E. Keuntungan usaha
Jawaban: A
9. Berikut ini yang bukan termasuk dalam tujuan kewirausahaan adalah .....
A. Meningkatkan jumlah wirausaha yang berkualitas
B. Menambah daya tampung tenaga kerja
C. Membudidayakan semangat sikap dan prilaku kemampuan
D. Menumbuhkan kesadaran kewirausahaan yang tangguh dan kuat
E. Meningkatkan kreatifitas berwirausaha
Jawaban: C
10. Di bawah ini adalah undang-undang mengenai HAK Kekayaan Intelektual....
a. UU No. 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
b. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
c. UU 19 tahun 2002 tentang Hak cipta
d. A, B dan C benar
e. A dan B benar
Jawaban: D
11. Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan hak cipta adalah....
a. hak yang diberikan ornag tua kepada anaknya
b. hak asasi bagi pembuat program untuk mengizinkan orang lain mengcopinya secara bebas
c. hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. hak ekslusif bagi pembajak program untuk memperbanyak ciptaan orang lain dan memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku
e. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema bentuk lain
Jawaban: C
12. Tujuan dari hak cipta adalah...
a. membuat para pembajak software untuk minta maaf kepada pembuat program
b. membuat negara indonesia terlihat hebat di mata dunia
c. sebagai pelengkap saja dari undang-undang hak cipta internasioanal
d. melindungi pembajak software atau program,pengopi program
e. melindungi kreasi penulis,seniman,pengarang,dan pemain musik,pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak(software)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.