5 Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 44
5 Kewajiban manusia terhadap hutan sebagai kunci jawaban buku tematik tema 9 kelas 4 halaman 44.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini lima kewajiban manusia terhadap hutan.
Pada buku tematik tema 9 kelas 4 halaman 44, siswa diminta untuk menyebutkan lima kewajiban manusia terhadap hutan.
Diberikan satu contoh kewajiban manusia terhadap hutan yakni melakukan reboisasi atau menanam pohon di hutan atau tanah yang gersang/gundul.
Setelah adanya satu contoh tersebut, berarti siswa harus menyebutkan empat kewajiban terhadap hutan.
Adapun buku tematik yang dimaksud yakni buku tematik terpadu kurikulum 2013 siswa SD/MI Kelas 4 Tema 9 Kayanya Negeriku oleh Maryanto.
Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 Halaman 44
Konservasi terhadap flora dan fauna merupakan salah satu contoh perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan alam.
Bersama kelompokmu, diskusikan bentuk-bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap lingkungan alam.
Jawaban:
2. Tidak membuang sampah sembarangan khususnya di area hutan
3. Tidak menebang pohon di hutan dengan sembarangan
4. Melindungi hutan dari kebakaran
5. Memiliki sifat bijak saat memanfaatkan hasil hutan
*) Disclaimer: Artikel kunci jawaban kelas 4 tema 9 halaman 44 hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal di atas berupa pertanyaan terbuka. Artinya, ada beberapa jawaban alternatif lainnya yang tidak terpaku seperti di atas dan tergantung tempat tinggal masing-masing siswa.
Baca juga: Kata Sukar dalam Bacaan Konservasi Elang di Halimun Salak Beserta Artinya, Tema 9 Kelas 4 Halaman 38
Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan Hidup
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Adapun hak warga negara lebih lengkap dijabarkan dalam pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut bunyinya:
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Baca juga: Sikap Apa yang Seharusnya Dilakukan Manusia Terhadap Lingkungan, Tema 9 Kelas 4 Halaman 26
Sementara pada pasal 67 dijelaskan pula kewajiban warga negara terkait lingkungan hidup.
"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Sementara itu, pada pasal 68 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Adapun larangan yang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan hidup (pasal 69) yakni:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ketentuan pada huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
(Tribunnews.com/Fajar)