Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 Halaman 9, Lengkap dengan Pembahasannya

Inilah kunci jawaban dari mata pelajaran PKN pada buku halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 10 Halaman 9, Lengkap dengan Pembahasannya
Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban dari mata pelajaran PKN pada buku halaman 9 kurikulum 2013, lengkap dengan pembahasannya berikut ini. 

Tugas dan Wewenang:

- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.

- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum:

Berita Rekomendasi

- UUD 1945 Pasal 24 ayat 2;

- UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 9 Semester 2: Letak dan Posisi Indonesia

6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum:

- Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

- Memutus pembubaran partai politik.

7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial

Dasar Hukum:

- Pasal 24B ayat (1).

Tugas dan Wewenang:

- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum:

- Pasal 23 ayat (5).

Tugas dan Wewenang:

- Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas