Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66 Semester 2: Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI

Simak kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 66 semester 2 tentang lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI, terdapat soal dan kunci jawabannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66 Semester 2: Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI
Buku PKN
Kunci jawaban PKN kelas 9 semester 2 halaman 66 tentang lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN Semester 2 kelas 9 halaman 66.

Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN Semester 2 kelas 9 SMP/MTs dalam artikel ini hanya sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa dapat terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.

Di halaman 66 ini tentang lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI.

lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI (17/12/2022)
Kunci jawaban PKN kelas 9 semester 2 halaman 66 tentang lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 83 Tugas Kelompok 3.1: Carilah Dua Buah Kasus Hukum

Soal

1. Apa yang melatarbelakangi lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI?

2. Langkah apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kasus tersebut?

BERITA REKOMENDASI

3. Mengapa Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan?

4. Dalam kasus tersebut, coba kalian buat usulan yang kongkrit agar wilayah NKRI tidak lepas!

Jawaban:

1. Hal yang melatarbelakangi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara pemerintahan Indonesia dengan pemerintah Malaysia adalah klaim kedua negara atas kepemilikan dan kedaulatan terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan di lepas pantai pulau Kalimantan.

Perihal tersebut karena batas wilayah kedua negara di sekitar pulau ini belum disepakati.


2. Adapun langkah-langkah konkretnya ini antara lain adalah melakukan pendataan ulang atas pulau-pulau terluar Indonesia yang pada faktanya banyak yang belum bernama.

Langkah lainnya adalah melakukan kegiatan efektif di pulau-pulau terluar untuk menegaskan kedaulatan Indonesia secara mutlak di wilayah tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas